Buat agen properti, mendapatkan listing adalah satu hal terpenting. Maklum, lewat hal tersebut, sang agen bisa mendapatkan properti untuk ditawarkan kepada pihak lain—bisa untuk dijual ataupun disewakan.
Ada berbagai istilah ataupun aktivitas terkait listing yang perlu dipahami seorang agen properti.
Apa sajakah itu? Mari kita simak bersama.
1. Pengertian listing. Sebenarnya, listing adalah perjanjian surat kuasa jual atau surat perintah untuk menjualkan properti dari pemilik properti (vendor) kepada agen properti.
2. Ada beberapa macam listing yang tergantung dengan kesepakatan dari pihak vendor dan agen properti yang melakukan kerja sama yaitu sebagai berikut:
a. Eksklusif
Ini adalah satu bentuk listing yang sifatnya terkait kepada salah satu agen yang ditunjuk oleh vendor; dan vendor tidak boleh memberikan wewenang/mandat penjualan kepada agen lain atau bahkan anggota keluarga atau vendor itu sendiri. Semua itu berlaku dalam jangka waktu yang disepakati.
b. Sole Agent
Sole agent adalah salah satu bentuk listing yang sifatnya terikat kepada salah satu agen yang ditunjuk--seperti halnya eksklusif. Tapi, di sini vendor juga boleh menjual properti tersebut.
c. Open Listing
Open listing adalah salah satu listing yang sangat fleksibel, yaitu semua agen secara personal maupun agen dalam nama satu kantor, dapat memasarkan penjualan properti tersebut. Dan tak terikat perjanjian dengan vendor.
d. Net Listing
Net listing adalah salah satu bentuk listing di mana vendor mematok harga minimal untuk harga jual properti miliknya, di luar biaya yang harus ia keluarkan seperti komisi, pajak penjualan, dan biaya notaris.
e. Promis
Ini bukan merupakan listing, tetapi hanya janji yang diberikan oleh vendor tanpa bukti.
3. Sumber-sumber listing. Ada beberapa sumber listing yang dapat dilacak dan didapat oleh calon pembeli, penyewa, dan agen properti.
Adapun sumber tersebut yakni sebagai berikut: media cetak, iklan, buku telepon, papan penjualan yang dipasang pemilik properti, jaringan pertemanan, referensi pembeli, jaringan keluarga, berbagai aktivitas sosial, self personal promotion, brosur, sponsorship, lelang, dan lain-lain.
4. Bersaing mendapatkan listing. Ini merupakan aktivitas utama yang harus dilakukan oleh seorang agen untuk mendapatkan listing di lapangan.
Dalam me-listing sebuah properti, sebaiknya agen melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat hubungan yang lebih baik dengan pesaing.
b. Mencari tahu tentang ilmu dan strategi yang dipakai pesaing.
c. Mengajak co-broking dan co-listing dengan pesaing.
d. Hindari perselisihan dengan pesaing yang akan menghilangkan kesempatan untuk lebih banyak closing transaksi.
e. Penilaian bobot listing; ini sangat diperlukan dikantor agen properti. Hal ini dimaksudkan untuk dapat memotivasi para broker dalam bekerja untuk memenuhi target dan efisiensi pekerjaan di lapangan.
No comments:
Post a Comment