Meningkatkan Sertifikat Rumah

Ah, senangnya tatkala masa angsuran KPR (kredit pemilikan rumah) berakhir. Kini rumah tersebut telah 100% milik Anda, bukan lagi properti yang tengah diagunkan ke bank penggerojok KPR.

Nah, selain riang, di situ boleh dikatakan ada satu PR atawa pekerjaan rumah nan menunggu Anda. Begini, saat Anda hendak mengambil sertifikat rumah tersebut ke bank, mungkin sertifikat tersebut berwujud HGB (Hak Guna Bangunan). Belum berwujud SHM (Sertifikat Hak Milik).

Terkait itu, ada baiknya bila Anda sekaligus mendongkrak jenis sertifikat tersebut dari HGB menjadi SHM. Mumpung Anda tak lagi dibebani angsuran KPR.

Nah, untuk apa sih HGB mesti didongkrak ke SHM? Dan bagaimana cara mengurus hal itu? Mari kita simak sejumlah poin penjawab pertanyaan-pertanyaan itu.




1. HGB dan SHM Berbeda Tingkat

Kelas SHM lebih tinggi ketimbang HGB.

HGB memiliki masa berlaku waktu tertentu, misalnya 20 tahun atau 30 tahun. Pasca-habisnya masa berlaku HGB, ya harus diperpanjang—sudah tentu memerlukan biaya.

Berlainan dengan itu, SHM tak disandangi batas waktu. Sekali Anda memeroleh SHM buat rumah Anda, sertifikat itu berlaku selamanya.

Dengan demikian, agar tak direpotkan oleh urusan perpanjangan HGB yang masa berlakunya habis, ada baiknya Anda meng-SHM-kan rumah Anda.

Pun, rumah nan disemati SHM  biasanya lebih mudah diagunkan ke bank.


2. Peningkatan HGB ke SHM Bisa via Notaris

Sudah tentu, pengurusan HGB ke SHM itu memakan waktu dan tenaga. Di sini, agar tak repot, Anda bisa menggunakan jasa notaris. Biaya jasa notaris untuk hal tersebut berkisar Rp1 juta sampai Rp3 juta.

Pun, bila punya waktu, proses tersebut bisa pula Anda lakukan sendiri.


3. Bagaimana Proses Pengurusan HGB Menjadi SHM?

Secara ringkas dan sederhana, kalau Anda ingin mengurus sendiri, alur proses tersebut adalah sebagai berikut:



a. Mendatangi Kantor Pertanahan Setempat

Anda mesti mesti mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor pertanahan tersebut.

Selanjutnya, Anda mesti melengkapi sejumlah dokumen sebagai berikut: AJB (Akta Jual Beli) yang sudah disahkan notaris; surat keterangan dari kelurahan bahwa rumah/tanah tidak dalam sengketa; surat dari kecamatan setempat tentang peruntukan bangunan ataupun surat ukur; salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk); salinan Kartu Keluarga; salinan PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir; surat pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari lima bidang dan luasnya kurang dari 5.000 m2.

Beberapa dokumen tersebut sudah tentu membuat Anda mondar-mandir ke kantor kelurahan ataupun kecamatan—hal yang tak terjadi bila Anda menggunakan jasa notaris.


b. Menunggu Pengumuman dari Kantor Pertanahan

Usai Anda menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, pihak kantor pertanahan ataupun kecamatan akan membuat pengumuman perihal permohonan Anda. Bila dalam dua bulan tiada pihak yang mengajukan keberatan, maka SHM akan diterbitkan oleh kantor pertanahan.


c. Membayar Biaya Peningkatan HGB Menjadi  SHM

Besar biaya ini tergantung harga NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) dan luas tanah. Adapun formula besar biaya tersebut sebagai berikut: 2% x (NJOP Tanah – 60 Juta)

Sekadar gambaran, untuk tanah seluas 100 m2 dengan NJOP sebesar Rp1 juta per m2, Anda mesti membayar Rp800.000.

Selamat mendongkrak kelas sertifikat rumah Anda.

No comments:

Post a Comment